BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Pakai Pewarna Picu Kanker, Waspada!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, termasuk pewarna yang dapat memicu kanker. Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Temuan Kosmetik Ilegal dan Bahan Berbahaya

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, ditemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti:

  • Pewarna Tekstil: Pewarna yang tidak diperuntukkan untuk kosmetik dan dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kanker.
  • Merkuri: Bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ginjal, hati, dan sistem saraf.
  • Hidrokuinon: Bahan pemutih yang dapat menyebabkan iritasi kulit, perubahan warna kulit, dan meningkatkan risiko kanker kulit.

“Kami menemukan sejumlah kosmetik berbahaya yang mengandung pewarna tekstil dan bahan berbahaya lainnya. Penggunaan kosmetik ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius,” ungkap Kepala BPOM, Ibu Penny Lukito.

Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal

Penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, di antaranya:

  • Iritasi kulit dan alergi
  • Perubahan warna kulit
  • Kerusakan organ dalam
  • Kanker kulit
  • Gangguan kehamilan dan janin

Himbauan Kepada Masyarakat

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  • Periksa izin edar BPOM: Pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM.
  • Baca label dengan cermat: Perhatikan kandungan bahan-bahan yang terdapat dalam produk kosmetik.
  • Beli produk dari tempat terpercaya: Beli produk kosmetik dari toko atau apotek yang terpercaya.
  • Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.
  • Tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.

“Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan teliti. Jangan tergiur dengan harga murah atau klaim yang berlebihan,” tegas Ibu Penny Lukito.

BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat.